Scroll untuk baca artikel
Merawat Warisan, Menjaga Nilai

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk koeno.id sebagai berikut:

1. Verifikasi Berita:
Setiap berita diutamakan melalui verifikasi. Jika ada keterbatasan data atau fisik uang kuno belum terverifikasi penuh, berita tetap dapat disiarkan di koeno.id dengan memberi keterangan “Belum Terverifikasi” dan akan diperbarui (update) secara berkala.

2. Ralat & Hak Jawab:
Kekeliruan info sejarah, spesifikasi uang, atau harga pasar akan segera diralat. koeno.id melayani Hak Jawab bagi pihak yang dirugikan secara cepat dan proporsional.

3. Konten Pengguna:
Komentar atau kiriman dari komunitas yang mengandung SARA, fitnah, atau indikasi penipuan akan dihapus. Pengelola koeno.id tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna.

4. Hak Cipta:
Penggunaan foto uang kuno atau dokumen arsip milik pihak/katalog lain wajib mencantumkan sumber aslinya.

5. Iklan:
Konten komersial (lelang, jual-beli koin, jasa grading) wajib dibedakan jelas dari berita utama koeno.id dan diberi label “Iklan” atau “Sponsor”.