Koeno.Id – Bank Indonesia secara resmi telah mencabut peredaran uang kertas pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980. Uang kuno yang populer dengan sebutan seri “Asah Intan” ini sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah di masyarakat. Otoritas moneter menetapkan batas akhir penukaran secara mutlak hingga tanggal 30 April 2025 yang lalu. Setelah melewati tanggal tersebut, seluruh nilai nominal uang ikonik ini dinyatakan hangus dan tidak memiliki nilai tukar finansial lagi di hadapan otoritas perbankan.
Sebelum masa tenggang berakhir, masyarakat sebenarnya masih bisa menukarkan uang kertas ini langsung ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta. Langkah penarikan berkala tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR. Otoritas moneter menerbitkan regulasi ini sejak tanggal 31 Maret 1992 untuk mengawali proses demonetisasi.
Kebijakan regulasi moneter Orde Baru ini sengaja diambil dengan mempertimbangkan masa edar fisik uang yang telah mencapai batas optimal. Selain itu, Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan ini guna menjaga integritas mata uang sekaligus menyegarkan teknologi pengaman sirkulasi uang nasional.
Penerbitan pecahan besar ini merekam momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang ditopang oleh sektor komoditas domestik. Kehadiran uang ini juga menjadi instrumen strategis pemerintah Orde Baru untuk memperkenalkan keragaman industri kerajinan rakyat ke panggung nasional. Saat ini, masyarakat hanya bisa memandang dokumen finansial lawas tersebut sebagai benda koleksi sejarah yang penuh kenangan.
Nilai Historis dan Estetika Tinggi
Meski nilai tukar nominalnya telah hangus di bank, uang Rp5.000 Asah Intan tidak kehilangan daya tarik. Uang kertas ini justru bertransformasi menjadi instrumen numismatik yang bernilai seni tinggi. Kolektor profesional terus memburu uang kuno ini karena memiliki keunikan desain visual yang sangat memikat dari era keemasan seni ukir mata uang manual.
Bagian depan uang menampilkan lukisan manual seorang pria paruh baya yang tengah mengasah batu mulia dengan masa konsentrasi tinggi. Gambar pengrajin asah intan tradisional ini merujuk langsung pada industri permata legendaris Martapura, Kalimantan Selatan. Sementara itu, bagian belakang uang memperlihatkan keindahan tiga arsitektur rumah adat Tongkonan dari Tana Toraja lengkap dengan lanskap pegunungan. Perpaduan visual karya desainer Albert Roring ini mencerminkan kekayaan budaya Nusantara sekaligus kematangan seni cetak intaglio manual pada masanya.
Koleksi Berharga di Pasar Numismatik
Saat ini, status hukum yang sudah kedaluwarsa justru membuat para kolektor semakin agresif melakukan transaksi jual-beli di pasar numismatik. Keberadaan uang dengan kondisi fisik sempurna atau Uncirculated (UNC) kini menjadi barang yang sangat langka karena sebagian besar telah dimusnahkan oleh Bank Indonesia.
Para kolektor biasanya menilai kelayakan uang kuno ini berdasarkan standar sertifikasi fisik internasional seperti Paper Money Guaranty (PMG). Pemilik uang kuno ini wajib merawat kebersihan serat kertas serta memeriksa keaslian tanda air Raden Dewi Sartika agar terhindar dari peredaran barang tiruan di platform digital. Langkah verifikasi visual ini memastikan aset numismatik milik Anda merupakan lembaran sejarah tulen yang bernilai tinggi.
