Koeno.Id — Bank Indonesia resmi mencabut legalitas hukum uang kertas Rp500 Emisi 1992 bergambar Orang Utan. Kebijakan ini menegaskan batas akhir penukaran fisik uang tersebut pada 29 November 2016 lalu.
Pencabutan mata uang legendaris ini berlandaskan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006. Otoritas moneter menerbitkan aturan tersebut sejak 22 November 2006. Kebijakan ini menandai akhir masa edar uang kertas hijau tersebut setelah mengabdi selama 24 tahun.
Perjalanan Masa Edar Uang Rp500 Orang Utan
Bank Indonesia pertama kali mengedarkan uang kertas Rp500 Orang Utan pada 28 Desember 1992. Masyarakat menggunakan lembaran ini sebagai alat pembayaran sah untuk transaksi harian.
Uang ini menampilkan seni ukir intaglio halus karya engraver Peruri Mujirun. Gambar Rumah Lamin khas Kalimantan Timur menghiasi sisi belakang pecahan uang kertas ini.
Kebijakan Pembatasan Peredaran
Seiring perkembangan teknologi pengaman, Bank Indonesia mulai membatasi peredaran emisi 1992 tersebut. Bank sentral memberikan masa transisi penukaran selama 10 tahun sejak aturan terbit. Langkah ini bertujuan memperbarui standar keamanan uang kertas nasional.
Batas Akhir Penukaran Resmi
Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di bank umum pada periode 2006 hingga 2011. Selanjutnya, Bank Indonesia melayani penukaran khusus di kantor perwakilan hingga 29 November 2016. Setelah tanggal penutupan tersebut, hak masyarakat untuk menukarkan nominal uang ini hangus secara hukum.
Beralih Fungsi Menjadi Komoditas Numismatik
Setelah batas waktu penukaran berakhir, uang kertas Rp500 Orang Utan resmi mati secara legalitas. Masyarakat tidak lagi bisa menukarkan uang tersebut di loket Bank Indonesia. Namun, kondisi ini tidak mengurangi daya pikat fisik lembaran kuno tersebut.
Nilai Seni dan Pesona Mahar
Penutupan penukaran resmi justru membuka babak baru di dunia numismatik. Statusnya bergeser penuh dari alat pembayaran menjadi benda koleksi bersejarah yang bernilai tinggi. Kolektor memburu lembaran ini karena memiliki nilai seni engraving yang sangat indah.
Pasar sekunder mencatat peningkatan permintaan uang Rp500 Orang Utan kondisi gress (Uncirculated). Selain menjadi benda koleksi, masyarakat kerap memanfaatkan lembaran hijau ini sebagai pelengkap mahar pernikahan.
Tingkat kelangkaan lembaran bersertifikat PMG juga memicu perburuan di pasar kolektor. Kini, uang kertas Rp500 Orang Utan Emisi 1992 menjadi bukti sejarah berharga. Artefak moneter ini merekam kemandirian seni cetak uang kertas di Indonesia.
