Scroll untuk baca artikel
Merawat Warisan, Menjaga Nilai
Kabar Utama

Menilik UU Nomor 13 Tahun 1968: Titik Balik Bank Indonesia Kuasai Hak Tunggal Edarkan Rupiah

291
×

Menilik UU Nomor 13 Tahun 1968: Titik Balik Bank Indonesia Kuasai Hak Tunggal Edarkan Rupiah

Sebarkan artikel ini
uang kuno 50 emisi 1968

Koeno.Id – Sejarah moneter Indonesia mencatat berbagai fase krusial dalam upaya menegakkan kedaulatan mata uang nasional. Salah satu tonggak sejarah paling signifikan terjadi pada tahun 1968, ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Regulasi ini menjadi titik balik fundamental yang memberikan hak tunggal kepada Bank Indonesia untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas maupun uang logam di tanah air.

Sebelum aturan ini diundangkan, otoritas penerbitan uang di Indonesia sempat mengalami dualisme dan dinamika yang kompleks akibat gejolak politik serta transisi pemerintahan dari era Orde Lama ke Orde Baru. Langkah konsolidasi kewenangan ini menjadi sangat krusial demi menciptakan stabilitas moneter pasca-inflasi hebat dan penyesuaian ekonomi makro yang terjadi pada periode sebelumnya. Dengan menyerahkan hak tunggal kepada Bank Indonesia, pemerintah berhasil memangkas tumpang tindih kebijakan moneter dan menciptakan sistem keuangan yang lebih terpusat, stabil, dan efisien.

“Berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968, hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam menjadi kewenangan Bank Indonesia.”

Dampak langsung dari standarisasi di bawah visi tunggal Bank Indonesia ini langsung tercermin pada tata kelola desain dan penerbitan emisi baru. Pasca-1968, Bank Indonesia mulai merancang mata uang secara lebih strategis dan selaras, memastikan setiap pecahan yang beredar memiliki konsistensi visual yang kuat sekaligus membawa pesan pembangunan nasional. Hal ini mengakhiri era ketidakpastian tata edar mata uang dan memulai babak baru pembentukan identitas nasional melalui Rupiah.

Salah satu bukti nyata implementasi strategis dari undang-undang baru ini adalah lahirnya “Seri Jenderal Sudirman” pada tahun 1968. Seri ini bukan sekadar alat pembayaran sah yang baru, melainkan instrumen pembangunan negara yang dirancang untuk menanamkan kembali rasa stabilitas dan kebanggaan nasional kepada masyarakat. Menariknya, Seri Sudirman 1968 ini tercatat sebagai uang seri lengkap terakhir yang pernah diterbitkan oleh Bank Indonesia pada era tersebut, mencakup sebelas denominasi mulai dari pecahan Rp1 hingga Rp10.000.

Melalui hak tunggal yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1968, Bank Indonesia dapat mengelola jumlah uang beredar secara efektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat terhadap pecahan baru serta fungsi kegunaannya dalam transaksi sehari-hari. Undang-undang ini terbukti menjadi fondasi kokoh yang mengakhiri karut-marut moneter masa lalu dan membawa Rupiah menjadi simbol kedaulatan ekonomi Indonesia yang disegani hingga hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *