Scroll untuk baca artikel
Merawat Warisan, Menjaga Nilai
Kabar UtamaPanduan

Uang 10 Ribu Lama Masih Berlaku: Cek Daftar Pecahan yang Masih Diterima Pedagang

66
×

Uang 10 Ribu Lama Masih Berlaku: Cek Daftar Pecahan yang Masih Diterima Pedagang

Sebarkan artikel ini
uang 10 ribu lama masih berlaku

Koeno.Id — Banyak warga sering kali bertanya apakah uang 10 ribu lama masih berlaku untuk belanja harian di pasar tradisional. Bank Indonesia secara berkala memperbarui fitur pengaman uang kertas rupiah.

Namun, peluncuran uang baru tidak langsung membatalkan legalitas emisi sebelumnya. Selain itu, masyarakat tetap dapat membelanjakan pecahan bergambar pahlawan tertentu secara sah. Oleh karena itu, mari kita periksa daftar lengkap emisi sepuluh ribu rupiah yang sah saat ini.

Tabel Status Legalitas Uang Pecahan 10 Ribu Rupiah

Di sisi lain, bank sentral menetapkan status legalitas transaksi setiap emisi secara sangat jelas:

Tahun Emisi (TE) & Varian Gambar Utama / Ciri Khusus Status Transaksi Resmi Keterangan Numismatik & Fitur
TE 1975 Relief Candi Borobudur & Barong Bali ❌ Sudah Tidak Berlaku Bank sentral telah menarik emisi ini; item koleksi langka
TE 1979 / 1985 R.A. Kartini ❌ Sudah Tidak Berlaku Masa edar telah habis; koleksi seri pahlawan
TE 1992 Sri Sultan Hamengkubuwono IX ❌ Sudah Tidak Berlaku Masa tukar telah berakhir; populer untuk mahar & koleksi
TE 1998 Tjut Njak Dhien ❌ Sudah Tidak Berlaku PBI 2008 telah mencabut izin edar uang ini
TE 2005 (Original) Sultan Mahmud Badaruddin II (Magenta/Merah Keunguan) ✔️ MASIH BERLAKU Masyarakat masih dapat menggunakannya; desain awal tanpa motif pelangi baru
TE 2005 (Revisi 2014) Sultan Mahmud Badaruddin II (Ada Fitur Bintik) ✔️ MASIH BERLAKU Sah untuk transaksi; memuat kode tunanetra bintik timbul
TE 2016 Frans Kaisiepo ✔️ MASIH BERLAKU Sah untuk transaksi harian
TE 2022 Frans Kaisiepo (Desain Baru / Kompak) ✔️ MASIH BERLAKU Emisi paling mutakhir dengan pengaman canggih

Pembahasan Detail Emisi yang Masih Berlaku

Tak hanya itu, kepastian bahwa uang 10 ribu lama masih berlaku mencakup empat varian emisi resmi berikut:

1. Emisi 2005 Original (Sultan Mahmud Badaruddin II)

10000 Emisi 2005 Original (Sultan Mahmud Badaruddin II)

Pertama-tama, uang kertas bernuansa merah keunguan ini memuat gambar Rumah Limas Palembang pada bagian belakang. Masyarakat tetap dapat membelanjakan uang desain awal ini karena bank sentral belum mencabut izin edarnya.

2. Emisi 2005 Revisi Desain 2014 (Sultan Mahmud Badaruddin II)

10000 Emisi 2005 Revisi Desain 2014 (Sultan Mahmud Badaruddin II)

Selanjutnya, bank sentral memperbarui seri ini dengan menambahkan kode tunanetra (blind code) berupa sepasang bintik timbul. Selain itu, pecahan ini menyematkan pola Rasi EURion (EURion Constellation).

Pola lingkaran kecil ini membantu mesin fotokopi atau perangkat pemindai mengenali keaslian uang. Kemudian, sistem pemindai akan memblokir proses penggandaan untuk mencegah tindakan pemalsuan.

3. Emisi 2016 (Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo)

10000 Emisi 2016 (Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo)

Kemudian, pemerintah merilis seri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bergambar Frans Kaisiepo dan Tari Pakarena. Pecahan berwarna ungu cerah ini terus mengalir lancar melayani kebutuhan transaksi harian masyarakat.

4. Emisi 2022 (Frans Kaisiepo Desain Kompak Baru)

10000 Emisi 2022 (Frans Kaisiepo Desain Kompak Baru)

Akhirnya, Bank Indonesia meluncurkan emisi paling mutakhir dengan dimensi ukuran yang lebih ramping dan proporsional.

Pecahan ini mengusung teknologi benang pengaman ultraviolet modern sehingga mampu menolak berbagai modus pemalsuan.

Panduan Menghadapi Penolakan di Pasar Tradisional

Meskipun demikian, sejumlah pedagang kecil terkadang ragu menerima lembaran ungu TE 2005 karena minimnya informasi.

Oleh sebab itu, Anda dapat menjelaskan secara ramah bahwa bank sentral belum menarik uang tersebut. Jika pedagang tetap menolak, Anda dapat menukarkan lembaran lama tersebut langsung ke kantor bank terdekat.

Penutup dan Kesimpulan Status Uang Kertas

Pada dasarnya, pemahaman regulasi perbankan menjaga hak konsumen saat bertransaksi setiap hari. Seluruh pedagang wajib menerima setiap pecahan resmi yang masih beredar di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Kesimpulannya, kepastian mengenai uang 10 ribu lama masih berlaku menjamin kelancaran transaksi belanja harian Anda di mana saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *