Koeno.Id — Setiap lembar uang kertas Rupiah yang beredar di masyarakat menyimpan elemen pengaman serta keabsahan hukum yang sangat krusial. Namun, pernahkah Anda bertanya mengenai uang kertas ditandatangani oleh pihak mana saja dalam tatanan keuangan nasional?
Tanda tangan pada lembaran uang kertas berfungsi sebagai jaminan keabsahan alat pembayaran sah di Republik Indonesia. Bank Indonesia selaku bank sentral bersama Pemerintah Republik Indonesia memegang wewenang mutlak dalam penerbitan Rupiah.
Berdasarkan regulasi ketatanegaraan modern, dua pejabat tinggi negara wajib membubuhi tanda tangan pada setiap emisi Rupiah kertas baru. Oleh karena itu, mari kita bedah dasar hukum resmi, susunan pejabat penandatangan, makna simbolis fungsional, serta sejarah perubahannya secara lengkap.
Dasar Hukum Penandatanganan Uang Kertas Rupiah
Landasan hukum utama pengeluaran dan penandatanganan uang Rupiah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang:
- Pasal 5 Ayat (1): Pertama, regulasi ini menegaskan bahwa setiap Rupiah kertas wajib memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia.
- Prinsip Kedaulatan Negara: Kedua, kehadiran tanda tangan pemerintah menegaskan posisi Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Jaminan Legalitas Moneter: Pada akhirnya, tanda tangan pejabat berwenang menjamin legalitas penggunaan uang sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Nusantara.
Melalui aturan ini, publik dapat memahami bahwa uang kertas ditandatangani oleh perwakilan lembaga otoritas moneter nasional secara sah.
Pejabat Penandatangan Uang Kertas Rupiah Modern
Di sisi lain, sesuai ketentuan Undang-Undang Mata Uang yang berlaku saat ini, dua pejabat tinggi negara membubuhi tanda tangan resmi mereka:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia: Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia dalam pengelolaan fiskal negara.
- Gubernur Bank Indonesia: Gubernur Bank Indonesia bertindak sebagai pimpinan tertinggi otoritas moneter independen yang mengatur peredaran uang.
Kedua tanda tangan ini tercetak anggun pada bagian depan lembaran uang kertas Rupiah emisi terbaru secara berdampingan.
Makna Fungsional dan Fitur Pengaman Tanda Tangan
Tak hanya sebagai simbol kedaulatan, pencetakan tanda tangan pejabat berwenang memiliki peran teknis penting dalam industri cetak uang:
- Teknik Cetak Intaglio: Perum Peruri mencetak tanda tangan menggunakan teknik intaglio khusus yang menghasilkan tekstur timbul saat Anda raba.
- Deteksi Keaslian Fisik: Efek cetak kasar pada tanda tangan membantu masyarakat dan tunanetra memverifikasi keaslian uang kertas dengan mudah.
- Pencegahan Pemalsuan Uang: Goresan halus serta detail mikron tanda tangan menyulitkan pemalsu uang meniru dokumen moneter resmi negara.
Perubahan Sejarah Penandatanganan Uang Rupiah
Seiring berjalannya waktu, sebelum berlakunya UU Mata Uang Tahun 2011, aturan penandatanganan uang kertas di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sejarah:
- Era ORI (1946): Lembaran Oeang Republik Indonesia pertama kali memuat tanda tangan Menteri Keuangan A.A. Maramis.
- Era Bank Indonesia (Sebelum 2011): Uang kertas Rupiah lama hanya memuat tanda tangan Gubernur dan Direktur Bank Indonesia.
- Era UU Mata Uang (2011–Sekarang): Pemerintah menyertakan tanda tangan Menteri Keuangan bersama Gubernur Bank Indonesia demi menegaskan simbol kedaulatan.
Kesimpulannya, kepastian mengenai uang kertas ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia menegaskan kekuatan hukum serta stabilitas moneter bangsa.












