Koeno.Id – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai status hukum uang kertas pecahan Rp100.000 bersubstrat polimer emisi 1999. Bank sentral menegaskan bahwa masa penukaran uang plastik edisi pertama ini telah resmi berakhir. Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat lagi menggunakan atau menukarkannya sebagai alat pembayaran sah.
Namun, Bank Indonesia menghentikan sirkulasinya melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008. BI secara resmi mencabut dan menarik uang Rp100.000 polimer tersebut dari peredaran mulai 31 Desember 2008.
Batas Waktu Penukaran Resmi Telah Lewat
Bank Indonesia sebenarnya telah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang bagi masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut. Regulasi mengizinkan penukaran di bank umum hingga tanggal 30 Disember 2013. Sementara itu, BI membuka pintu penukaran di seluruh kantor bank sentral hingga 31 Desember 2018.
“Masyarakat harus memahami bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018, hak untuk menuntut penukaran sudah tidak berlaku lagi,” tulis BI dalam panduan resminya. Penutupan sanksi sirkulasi ini menandai akhir perjalanan sembilan tahun uang plastik pecahan tertinggi tersebut di pasar domestik. Kebijakan pembatasan waktu penukaran ini bertujuan menyederhanakan komposisi pecahan uang beredar.
Selain itu, bank sentral rutin menyegarkan emisi mata uang untuk memastikan efektivitas unsur pengaman di masyarakat. Langkah penarikan berkala tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi berkepanjangan bagi sistem pembayaran tunai di Indonesia. Melalui sirkulasi uang polimer 1999 ini, BI menemukan berbagai karakteristik unik terkait preferensi dan kenyamanan masyarakat saat bertransaksi.
Bahan plastik BOPP terbukti memberikan durabilitas tinggi serta ketahanan yang sangat baik dari air dan kotoran. Namun, karakteristiknya yang cenderung meninggalkan bekas lipatan permanen dan terasa licin saat dihitung mendorong BI beralih kembali. Alhasil, bank sentral memutuskan untuk menggunakan bahan kertas kapas premium pada emisi Rp100.000 selanjutnya demi kenyamanan publik.
Berpindah Fungsi Menjadi Artefak Numismatik
Meskipun nilainya sebagai alat tukar resmi telah mati, uang polimer 1999 justru kian bersinar di pasar numismatika. Penutupan jalur penukaran resmi otomatis mengunci jumlah pasokan uang yang tersisa di tangan publik. Fenomena ini langsung memicu pergeseran fungsi dari instrumen finansial menjadi barang koleksi bernilai sejarah tinggi. Para kolektor uang kuno atau numismatis kini memburu lembar-lembar plastik multicolored ini karena keunikannya.
Karakteristik fisik yang licin dan sulit dipalsukan membuat koleksi ini memiliki posisi ikonik dalam sejarah moneter Indonesia. Substrat plastik jenis Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dan jendela transparan berbentuk bunga menjadi daya tarik utama. Bagi Anda yang masih menyimpan uang plastik Rp100.000 emisi 1999, jangan berkecil hati karena tidak bisa membelanjakannya lagi. Rawatlah lembaran tersebut dengan baik di dalam pelindung khusus agar terhindar dari bekas lipatan permanen.












