Koeno.Id – Bank Indonesia (BI) secara resmi merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) bernominal Rp75.000 emisi 2020. Tentu saja, langkah strategis ini menjadi momentum penting dalam sejarah moneter nasional. Namun demikian, sebagian masyarakat sempat meragukan keabsahan status uang khusus tersebut untuk transaksi harian.
Status Legal Tender dan Dasar Hukum UPK 75 RI
Oleh karena itu, bank sentral segera menegaskan bahwa lembaran khusus ini merupakan alat pembayaran sah (legal tender) di seluruh Indonesia. Sebab, landasan hukum pengeluaran uang ini tercantum secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.
Di samping itu, aturan tersebut juga sangat selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Secara teknis, BI memproduksi pecahan commemorative ini dengan beberapa ketentuan khusus:
- Jumlah Cetak: Pertama, uang ini hanya dicetak secara terbatas sebanyak 75 juta bilyet saja.
- Desain Utama: Selanjutnya, visual uang memuat narasi sejarah proklamasi, pembangunan nasional, serta busana adat Nusantara.
- Fungsi Pembayaran: Akhirnya, uang ini memiliki nilai fungsi transaksi resmi yang sama persis dengan uang Rupiah reguler.
Jejak Sejarah dan Inovasi Pengaman Uang Peringatan
Sebenarnya, penerbitan uang edisi khusus ini bertindak melanjutkan tradisi moneter nasional. Dalam catatan sejarah, Bank Indonesia terbukti telah merilis uang peringatan sebanyak sepuluh kali.
Oleh sebab itu, momentum HUT Kemerdekaan ke-25 dan ke-50 sukses menjadi tonggak sejarah penting pada penerbitan edisi sebelumnya.
Inovasi Fitur Keamanan Modern Cetakan Peruri
Selain dari nilai sejarahnya, Perum Peruri juga berhasil menerapkan teknologi pengaman canggih pada kertas serat kapas ini:
- Tinta OVI: Contohnya, tinta Optical Variable Ink bunga Anggrek Bulan sanggup berubah warna saat digoyangkan.
- Benang Pengaman: Tidak hanya itu, benang pengaman juga memuat anyaman motif batik Kawung dengan efek gerak dinamis.
Sanksi Hukum Penolakan Transaksi Uang Rupiah Sah
Pada kenyataannya, masyarakat kerap mengoleksi lembaran ini sebagai suvenir khusus karena nominal uniknya. Akan tetapi, para pedagang tetap wajib menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran transaksi tunai.
Akibatnya, penolakan terhadap transaksi menggunakan Rupiah sah pasti akan memicu sanksi hukum bagi pelaku usaha.
Ancaman Pidana dan Denda bagi Pelanggar
Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang telah mengatur sanksi tegas atas tindakan penolakan ini:
- Sanksi Kurungan: Pertama, pelaku akan menghadapi ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama satu tahun.
- Sanksi Finansial: Kedua, pelanggar juga berisiko terkena denda maksimal sebesar Rp200 juta.
Maka dari itu, otoritas moneter terus mengimbau publik agar tidak ragu membelanjakan pecahan edisi peringatan ini.
Kemudahan Akses Penukaran dan Daya Tarik Numismatik
Sementara itu, guna mempercepat sirkulasi di masyarakat, BI telah memperluas saluran penukaran secara masif. Sekarang, publik bisa menukarkan hingga 100 lembar per hari menggunakan satu KTP melalui aplikasi PINTAR BI.
Dengan demikian, kebijakan ini sukses mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional.
Nilai Estetika dan Keunikan Bagi Kolektor
Pada akhirnya, bagi para kolektor dan pecinta numismatik, UPK 75 RI memang menyimpan daya tarik istimewa:
- Kolektibilitas Tinggi: Pasalnya, keunikan desain menjadikannya aset koleksi sangat berharga di pasar sekunder.
- Simbol Kedaulatan: Singkatnya, uang kertas sanggup menjadi simbol kedaulatan bangsa sekaligus sarana transaksi harian.












