Koeno.Id — Bank Indonesia secara resmi menerbitkan uang kertas 100 Rupiah Seri Soedirman pada tanggal 13 Januari 1969. Penerbitan lembaran uang bernilai bersejarah ini sekaligus menandai era stabilitas ekonomi awal Orde Baru.
Oleh karena itu, kebijakan moneter tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam membangun kedaulatan finansial nasional.
Spesifikasi Visual dan Teknologi Percetakan
Komposisi Desain dan Ornamen Kebangsaan
Pada dasarnya, uang kertas pecahan ini memiliki keunikan desain visual yang sangat kuat. Sebagai contoh, bagian muka depan menampilkan potret Panglima Besar Jenderal Soedirman.
Sementara itu, sisi belakang uang menggambarkan fasilitas pertambangan batubara di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penerapan Teknologi Cetak Intaglio
Di sisi lain, P.N. Pertjetakan Kebajoran memproduksi uang kertas ini secara mandiri di dalam negeri. Bahkan, percetakan negara menerapkan teknik cetak dalam atau intaglio pada proses produksi. Dengan demikian, metode canggih ini berhasil menghasilkan tekstur tinta timbul yang dapat diraba langsung.
Kronologi Penarikan Resmi oleh Bank Sentral
Landasan Hukum Penarikan dari Peredaran
Seiring perkembangan teknologi keamanan, Bank Indonesia terus memperbarui standar cetak uang kertas. Selanjutnya, Bank Indonesia merilis Surat Keputusan Direksi Nomor 20/54/KEP/DIR pada tanggal 4 Maret 1988.
Melalui regulasi ini, otoritas moneter secara resmi mencabut dan menarik pecahan tersebut dari peredaran. Maka, keputusan direksi berlaku efektif mulai tanggal 2 April 1988. Hal ini otomatis mengakhiri masa edar resmi yang telah berlangsung selama 19 tahun.
Batas Waktu Layanan Penukaran Masyarakat
Meskipun demikian, bank sentral tetap memberikan perlindungan hak tukar kepada masyarakat luas. Untuk itu, otoritas moneter memfasilitasi penukaran langsung melalui kantor pusat dan cabang regional.
Bahkan, proses layanan penukaran resmi berlangsung sangat panjang hingga batas akhir 31 Desember 2020. Tentu saja, langkah kebijakan ini membuktikan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga integritas moneter.
Nilai Historis dan Daya Tarik Numismatik
Transformasi Menjadi Artefak Langka
Kini, uang kertas 100 Rupiah Seri Soedirman 1968 telah bertransformasi menjadi artefak berharga. Akibatnya, para kolektor numismatik gencar memburu lembaran ini karena memiliki nilai estetika tinggi.
Oleh sebab itu, penarikan resmi oleh Bank Indonesia justru mengukuhkan posisinya sebagai objek koleksi kebanggaan.
Faktor Kelangkaan dan Sertifikasi Internasional
- Secara khusus, kolektor sangat menyukai kondisi fisik sempurna seperti predikat Uncirculated.
- Selain itu, sertifikasi tingkat tinggi seperti PMG EPQ High Grade menjadi incaran utama pasar.
- Dengan demikian, detail fisik yang terawat baik menjadikan uang kuno ini aset investasi sejarah yang abadi.












